Berita

Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dipersiapkan untuk menggantikan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar/RMOL

Politik

Persyaratan Caketum Golkar Diyakini Akan Diubah Demi Loloskan Gibran

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat 5 tahun menjadi pengurus untuk bisa menjadi calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar sangat mungkin diubah demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menggantikan posisi Airlangga Hartarto.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, sejak 5 tahun lalu, dirinya sudah mengatakan bahwa kursi Ketum Golkar dipersiapkan untuk Joko Widodo. Sedangkan Airlangga hanya sebagai penjaga posisi sambil menunggu saat yang tepat Jokowi mengambil alih.

"Analisis saya simpel, sebab Jokowi butuh posisi politik yang kuat, untuk tetap berada dalam pusaran kekuasaan. Hal ini diperkuat pada 2024 Jokowi boleh dikatakan menjadi musuh bebuyutan PDIP, maka menjadi Ketum Golkar adalah cara untuk menyeimbangkan kekuatan dan permainan," kata Kang Tamil kepada RMOL, Selasa (13/8).


Namun usai Pilpres 2024, lanjut Kang Tamil, situasi politik berubah. Di mana, Gibran menjadi Wakil Presiden dan lebih memerlukan posisi Ketum Golkar agar tidak dijadikan "ban serep" dalam kepemimpinan Prabowo Subianto.

"Walaupun kita tahu Pak Prabowo ini jiwanya ksatria, dan dia sudah berkomitmen untuk membagi porsi tugas kepada Gibran, tampaknya Jokowi tidak sepenuhnya percaya dengan hal tersebut dan menjadi Ketum Golkar bagi Gibran ini salah satu cara memastikan pembagian porsi kewenangan presiden dan wakil presiden itu tetap akan dilakukan Pak Prabowo," jelas Kang Tamil.

Sementara itu, terkait adanya aturan yang menjadi Ketum Golkar harus pernah menjadi pengurus selama 5 tahun, kata dosen di Universitas Dian Nusantara ini, hal itu dapat diubah. Mengingat, dalam Munas, yang dibahas perubahan dan penyempurnaan AD/ART terlebih dahulu, baru setelah itu pengesahan dilakukan pemilihan Ketum baru.

"Jadi bisa saja syarat itu dihilangkan pada AD/ART yang baru nantinya pada Munas di Desember 2024. Kemudian perihal lain, soal pemilihan ketua umum ini, diatur dalam tata tertib munas, bisa jadi walaupun aturan soal 5 tahun menjadi pengurus itu ada dalam AD/ART, namun jika dalam tatib pemilihan ketua umum klausul itu tidak ada, maka sah saja Gibran maju," tutur Kang Tamil.

"Jadi artinya, tidak ada hal yang haram bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar," tegasnya.

Di sisi lain, jika deklarasi Gibran dilakukan sekarang, maka hal itu menguntungkan Golkar pada Pilkada 2024 ini. Sebab, pemilih Jokowi dan Gibran tentu cenderung akan memilih calon-calon dari Golkar.

"Jadi saya melihat bahwa pengambilalihan Golkar oleh Pak Jokowi baik secara langsung ataupun menggunakan Gibran, adalah upaya membangun kekuatan politik, untuk tidak dicederai kawan dan lawan dalam perjalanan politik ke depan," pungkas Kang Tamil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya