Berita

Pegadaian/Foto: IDX Chanel

Bisnis

PT Pegadaian: Penjualan Dua Sukuk Terbaru Capai Rp2,2 Triliun

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Pegadaian (Persero) membukukan nilai penjualan sebesar Rp2,2 triliun atas dua jenis sukuk terbarunya, di sepanjang masa penawaran awal (book building), atau sejak 23 Juli hingga 6 Agustus 2024. 

Kedua instrumen investasi tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II.

Manajemen Pegadaian mengatakan, nilai tersebut jauh melebihi dari target yang sebelumnya telah dipatok Perseroan, sebesar Rp1,5 triliun.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. Saya juga sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari investor dan masyarakat dalam pencapaian yang luar biasa ini,” ujar Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, dalam pernyataannya yang dikutip Senin (12/8).

Peluncuran kedua sukuk tersebut, kata Ferdian, mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG), sekaligus menyediakan peluang investasi yang sejalan dengan prinsip syariah serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memajukan kesetaraan gender, serta memperluas akses finansial bagi masyarakat, sesuai dengan komitmen Perseroan yang ingin berkembang bersama masyarakat. 

Pegadaian mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan aset sebesar 14,3 persen year on year (yoy), meningkat dari Rp76,1 triliun menjadi Rp87 triliun.

Pertumbuhan ini turut didorong oleh peningkatan jumlah nasabah Pegadaian sebesar 9,3 persen, dari 22,4 juta nasabah pada Maret 2023 menjadi 24,4 juta nasabah pada Maret 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya