Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Mandek, Kasus Firli Bahuri Bisa Dihentikan

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disarankan untuk dihentikan.

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad berpandangan, perkara Firli yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terlalu lama. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Sebab hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik.


“Artinya memang tidak ada atau tidak cukup bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan pemerasan),” kata Prof Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Firli sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Secara logika, Suparji memandang alat bukti sebagai syarat materiil seharusnya sudah terkumpul sejak awal.

Suparji meyakini, penyidik sudah memeriksa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya juga diyakini merujuk pada Putusan MK 21/2014 tentang Alat Bukti, yakni harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas.

Dalam hal ini, Suparji yakin pandangan Jaksa terhadap alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.

"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain," lanjutnya.

Maka dari itu, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya jika mempertimbangkan hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya