Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Mandek, Kasus Firli Bahuri Bisa Dihentikan

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disarankan untuk dihentikan.

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad berpandangan, perkara Firli yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terlalu lama. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Sebab hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik.


“Artinya memang tidak ada atau tidak cukup bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan pemerasan),” kata Prof Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Firli sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Secara logika, Suparji memandang alat bukti sebagai syarat materiil seharusnya sudah terkumpul sejak awal.

Suparji meyakini, penyidik sudah memeriksa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya juga diyakini merujuk pada Putusan MK 21/2014 tentang Alat Bukti, yakni harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas.

Dalam hal ini, Suparji yakin pandangan Jaksa terhadap alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.

"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain," lanjutnya.

Maka dari itu, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya jika mempertimbangkan hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya