Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

OJK: Produk Asuransi TPL Berikan Perlindungan Finansial

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana penerapan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor terus dimatangkan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penerapan itu akan mulai berlaku pada tahun depan dan berbentuk Third Party Liabilities (TPL) dengan banyak sekali manfaatnya. 

"Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip Senin (12/8).  

Ia menegaskan, produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal seperti Total Loss Only (TLO) atau all-risk (comprehensive). Produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk.

"Produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan," kata Ogi.

Untuk saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara bagi yang memiliki asuransi TPL ini, risiko kerugin material dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.

"Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakatakan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," kata Ogi.

Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

PT Pegadaian: Penjualan Dua Sukuk Terbaru Capai Rp2,2 Triliun

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:02

Bawa Surat Sederhana, Jusuf Hamka Resmi Undur Diri dari Golkar

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:53

Gelar FIMN 2024, Kepala BSN: Standardisasi Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:48

Refund Tiket Whoosh Langsung Dikembalikan di Hari yang Sama

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:38

Marah Sakti Siregar Ketua Pelaksana KLB PWI

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:18

Sudah Diingatkan Ganjar, Parpol Bisa Diobok-obok Kekuasaan

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:10

Universitas Nusa Mandiri Fokus Capai Akreditasi Unggul

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:08

Surya Paloh Hormati Keputusan Airlangga Mundur

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:01

Pasar Asia Naik: Kospi Menanjak 1,05 Persen, Bursa Jepang Libur

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:01

Ketum Golkar Mundur, Airlangga Catat Sejarah Pertama

Senin, 12 Agustus 2024 | 12:57

Selengkapnya