Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

OJK: Produk Asuransi TPL Berikan Perlindungan Finansial

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana penerapan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor terus dimatangkan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penerapan itu akan mulai berlaku pada tahun depan dan berbentuk Third Party Liabilities (TPL) dengan banyak sekali manfaatnya. 

"Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip Senin (12/8).  

Ia menegaskan, produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal seperti Total Loss Only (TLO) atau all-risk (comprehensive). Produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk.

"Produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan," kata Ogi.

Untuk saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara bagi yang memiliki asuransi TPL ini, risiko kerugin material dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.

"Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakatakan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," kata Ogi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya