Berita

Tersangka inisial MRA/Istimewa

Presisi

IRT Ngaku Dijambret, Ternyata Gelapkan Uang Koperasi

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret. Ia berhasil diamankan polisi pada Minggu (11/8).

Alhasil, MRA (33) pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi pada Senin (22/7).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, uang yang digelapkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp20 juta.

MRA merupakan karyawan Branch Administrastor KSP Sehati Makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

"Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi RMOLLampung, Minggu (11/8).

Dituturkan Kapolsek, MRA bisa mendapat uang Rp20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi. MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan Kepala Cabang KSP. Dan sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijambret di jalan," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, Kepala cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa janggal. Menurut Feri, setelah kasus ditangani polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, lalu dilakukan pemanggilan terhadap MRA.

"Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya