Berita

Tersangka inisial MRA/Istimewa

Presisi

IRT Ngaku Dijambret, Ternyata Gelapkan Uang Koperasi

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret. Ia berhasil diamankan polisi pada Minggu (11/8).

Alhasil, MRA (33) pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi pada Senin (22/7).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, uang yang digelapkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp20 juta.

MRA merupakan karyawan Branch Administrastor KSP Sehati Makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

"Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi RMOLLampung, Minggu (11/8).

Dituturkan Kapolsek, MRA bisa mendapat uang Rp20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi. MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan Kepala Cabang KSP. Dan sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijambret di jalan," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, Kepala cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa janggal. Menurut Feri, setelah kasus ditangani polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, lalu dilakukan pemanggilan terhadap MRA.

"Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

PDIP Jatim Tegas Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Senin, 12 Agustus 2024 | 03:32

PDIP dan Nasdem Segera Deklarasikan Paslon Hengky-Ade untuk Pilkada KBB

Senin, 12 Agustus 2024 | 02:35

GBK Akan Sambangi DPP Golkar Desak Batalkan Rekom Beberapa Cagub

Senin, 12 Agustus 2024 | 02:19

Jumlah Pemilih di Demak "Menghilang" 6.437 Orang

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:59

Golkar Yakin Pengunduran Diri Airlangga Tak Ganggu Pilkada

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:40

Banjir di Aceh Singkil Rendam Pemukiman, Ribuan Warga Tak Bisa Beraktivitas

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:22

DPP Golkar Bantah Airlangga Mundur karena Tekanan Pihak Tertentu

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:00

Pilkada di Kabupaten Bogor Berpotensi Lawan Kotak Kosong?

Senin, 12 Agustus 2024 | 00:38

Kahar Muzakir Direkomendasikan jadi Pengganti Airlangga

Senin, 12 Agustus 2024 | 00:14

Muprov Kadin Jakarta Siapkan Strategi Menuju Pusat Bisnis Dunia

Minggu, 11 Agustus 2024 | 23:53

Selengkapnya