Berita

Ilustrasi

Bisnis

Tarif Listrik Naik Lagi, Beban Rakyat Pakistan Meningkat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Regulasi Tenaga Listrik Nasional (NEPRA) Pakistan telah mengumumkan kenaikan tarif listrik sebesar PKR 2,56 per unit. Kenaikan ini tentu saja menambah beban keuangan yang sudah dialami konsumen akibat meningkatnya biaya energi.

Menurut pemberitaan berbagai media lokal, kenaikan tarif listrik dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian bahan bakar bulanan untuk bulan Juni, sementara konsumen akan melihat biaya tambahan yang tercantum dalam tagihan mereka untuk bulan Agustus.

Kenaikan tarif listrik tidak akan berlaku untuk konsumen Lifeline atau konsumen K Electric. Badan Pembelian Tenaga Listrik Pusat (CPPA), yang bertanggung jawab untuk membeli listrik dari pembangkit listrik atas nama perusahaan distribusi di Pakistan, awalnya meminta kenaikan sebesar PKR 2,63 per unit. Namun, NEPRA menyetujui kenaikan sebesar PKR 2,56 per unit.


Penyesuaian tersebut selanjutnya akan menambah beban lebih dari PKR 30 miliar pada konsumen listrik di Pakistan.

Awal bulan ini, K-Electric mengumumkan bahwa konsumen listrik di Karachi, Pakistan, akan mendapatkan tagihan listrik yang meningkat pada bulan Agustus, ARY News melaporkan.

Pemberitahuan tersebut mengatakan tagihan akan mencakup penyesuaian tiga bulan, yang menyebabkan pelanggan membayar hingga Rupee Pakistan (PKR) 3,22 per unit, ARY News melaporkan.

Biaya tambahan untuk penyesuaian tahun ini akan menjadi PKR 0,93 per unit dari Januari hingga Maret. K-Electric berupaya untuk menyesuaikan biaya lebih lanjut untuk bulan Mei sebesar PKR 2,53 per unit dan PKR 2,92 untuk bulan Juni.

Biaya tambahan dari tahun lalu akan menjadi PKR 0,66 untuk penyesuaian Agustus 2023, PKR 1,77 per unit untuk penyesuaian November 2023, dan PKR 0,79 per unit untuk penyesuaian Desember 2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya