Berita

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak/Ist

Nusantara

Pengangkatan Guru Honorer Jadi KKI Jangan Lagi Dites

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh guru honorer yang terdata bisa diangkat menjadi guru berstatus kontrak kerja individu (KKI) tanpa tes.

Usulan itu pantas didapatkan sebagai apresiasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap guru-guru honorer ini jangan lagi dites. Rasionalisasinya begini, mereka kan sudah ngajar lima tahun atau 10 tahun, ngapain lagi tes,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dikutip Minggu (11/8).


Apalagi guru honorer ini telah membantu mengisi kekosongan pengajar saat banyak guru memasuki masa pensiun, tetapi tidak segera diisi oleh Dinas Pendidikan.

“Terkecuali di sana kita hanya terima 1.500 guru kuotanya, tapi yang daftar 5.000. Itu perlu kita tes. Supaya ada alat ukurnya,” kata Jhonny.

Dia memastikan, Komisi E akan kembali mengingatkan hal ini kepada Dinas Pendidikan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) yang rencananya digelar Senin (12/8).

“Jadi menurut saya, ini perlu disampaikan ke Pak Sekda. Kami nanti akan perjuangkan itu lagi di Badan Anggaran. Kalau bisa kita selesaikan ini guru honorer ini,” kata Jhonny.

Saat ini, Pemprov telah menambah kuota pendaftaran KKI yang sebelumnya 1.700 menjadi 2.650 orang di tahun 2024. 

Berdasarkan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total jumlah guru honorer di Jakarta ada 4.127 pengajar. 

Ternyata angka itu adalah campuran guru honorer dan tenaga pendidik seperti administrasi, petugas keamanan dan kebersihan. Setelah dicek lagi, jumlah guru honorer hanya ada sekitar 2.650.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya