Berita

Spanduk pelarangan pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum Taman Ecopark PIK Diduga Tak Berizin

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 07:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jalan Pantai Utara 3, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga belum mengantongi izin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Hal itu terlihat dari adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang di beberapa lokasi di kawasan Taman Ecopark.

Sejumlah warga diketahui mencopoti spanduk-spanduk tersebut. Mereka berdalih memanfaatkan lahan fasos fasum untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman. 
 

 
Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tidak tahu menahu soal fasos fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

"Maaf saya kurang tahu soal fasos fasum itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW," kata Ardyan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/8).

Ardyan menambahkan bahwa keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW. 

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Utara Ardhan Solihin mengatakan, pemanfaatan lahan fasos fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD DKI Jakarta.

"Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD," kata Ardhan.

Namun, kata Ardhan, apabila fasos fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi izin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

Menurutnya, fasos fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dipakai masyarakat untuk sarana olahraga. 

"Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat," kata Ardhan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya