Berita

Spanduk pelarangan pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum Taman Ecopark PIK Diduga Tak Berizin

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 07:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jalan Pantai Utara 3, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga belum mengantongi izin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Hal itu terlihat dari adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang di beberapa lokasi di kawasan Taman Ecopark.

Sejumlah warga diketahui mencopoti spanduk-spanduk tersebut. Mereka berdalih memanfaatkan lahan fasos fasum untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman. 
 
Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tidak tahu menahu soal fasos fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

"Maaf saya kurang tahu soal fasos fasum itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW," kata Ardyan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/8).

Ardyan menambahkan bahwa keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW. 

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Utara Ardhan Solihin mengatakan, pemanfaatan lahan fasos fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD DKI Jakarta.

"Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD," kata Ardhan.

Namun, kata Ardhan, apabila fasos fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi izin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

Menurutnya, fasos fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dipakai masyarakat untuk sarana olahraga. 

"Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat," kata Ardhan.



Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:05

Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum Taman Ecopark PIK Diduga Tak Berizin

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:27

Cuaca Jakarta Dominan Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:18

Reklamasi Pulau Sampah Potensi Cemari Laut

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:01

Gus Hasan Optimis Kantongi Tiket PKB Maju Pilbup Banyumas

Minggu, 11 Agustus 2024 | 06:49

Dibanggakan Luhut, Hilirisasi Disebut Rocky Kotor Secara Politik

Minggu, 11 Agustus 2024 | 06:19

Anak Usaha Telkom Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Minggu, 11 Agustus 2024 | 05:53

Tidak Benar KIM Lakukan Operasi Lawan Kotak Kosong

Minggu, 11 Agustus 2024 | 05:29

Kyrm Bantah Tudingan Kominfo Terkait Jasa Pembayaran Judol

Minggu, 11 Agustus 2024 | 04:51

Tak Diberi Kepastian Anies, PKS Ingin Hengkang ke KIM

Minggu, 11 Agustus 2024 | 04:35

Selengkapnya