Berita

Spanduk pelarangan pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum Taman Ecopark PIK Diduga Tak Berizin

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 07:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kawasan Taman Ecopark Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jalan Pantai Utara 3, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga belum mengantongi izin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Hal itu terlihat dari adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang di beberapa lokasi di kawasan Taman Ecopark.

Sejumlah warga diketahui mencopoti spanduk-spanduk tersebut. Mereka berdalih memanfaatkan lahan fasos fasum untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman. 
 

 
Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tidak tahu menahu soal fasos fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

"Maaf saya kurang tahu soal fasos fasum itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW," kata Ardyan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/8).

Ardyan menambahkan bahwa keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW. 

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Utara Ardhan Solihin mengatakan, pemanfaatan lahan fasos fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD DKI Jakarta.

"Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD," kata Ardhan.

Namun, kata Ardhan, apabila fasos fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi izin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

Menurutnya, fasos fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dipakai masyarakat untuk sarana olahraga. 

"Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat," kata Ardhan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya