Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kyrm Bantah Tudingan Kominfo Terkait Jasa Pembayaran Judol

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 04:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) menyebut PT Kiriman Dana Pandai (“Kyrim”) masuk ke dalam daftar data perusahaan penyedia jasa pembayaran yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online (judol). 

Terkait itu, Kyrim secara resmi membantah tudingan tersebut yang bisa dibuktikan secara hukum. 

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” kata Chief Executive Officer Kyrim, Januar Parlindungan dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (10/8).


Lanjut dia, Kyrim telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. 

“Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online,” jelasnya.

PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-001 tanggal 19 Januari 2024. Perusahaan ini telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI. 

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran. 

Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll. Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas Kyrim. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001.

“Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar “Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online”. Kami berharap informasi ini dapat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar,” pungkas Januar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya