Berita

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi/RMOLSumsel

Nusantara

Terkendala Aturan Absensi Elektronik, Ribuan Guru di OKU Belum Terima Tukin

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan insentif Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum cair sejak Januari 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah lama mengajukan pencairan Tukin untuk para guru ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Namun, Tukin untuk 1.050 tenaga pendidik yang belum tersertifikasi tidak bisa dicairkan karena tidak ada satu pun yang memenuhi syarat absen elektronik, yang merupakan salah satu ketentuan untuk mendapatkan Tukin.


“Tukin ini untuk guru TK, SD, dan SMP yang belum tersertifikasi. Dari 6.017 guru di OKU, ada 1.050 guru yang belum tersertifikasi dan berhak menerima insentif Tukin. Namun, ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan absen elektronik melalui aplikasi di ponsel sebagai syarat pencairan. Sayangnya, tidak ada satupun yang melakukan absen itu,” jelas Topan saat ditemui RMOLSumsel, di ruang kerjanya, Jumat (9/8).

Topan memastikan Dinas Pendidikan telah berupaya agar Tukin tersebut dapat dicairkan dengan mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas terkait lainnya. Namun, upaya ini masih belum mendapatkan hasil.

"Kami sudah rapat dengan Pak Sekda, dan kebijakannya disepakati bahwa guru yang tidak melakukan absen elektronik harus membuat surat perjanjian untuk mengembalikan Tukin jika nantinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengajuan tersebut tetap ditolak oleh BKAD karena tidak sesuai dengan Perbup," ungkapnya.

Adapun besaran insentif Tukin bervariasi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung jabatan. Total anggaran untuk Tukin ini mencapai sekitar Rp900 juta, yang dinilai cukup besar. BKAD enggan mengambil risiko jika Tukin dicairkan tanpa memenuhi ketentuan.

Topan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan syarat absen elektronik kepada seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari proses pencairan Tukin.

"Saat pandemi Covid-19, absen dilakukan secara manual, sehingga mungkin guru-guru terbiasa dengan cara itu. Jadikan ini sebagai pengalaman, dan rajinlah melakukan absen elektronik," pesan Topan kepada para guru penerima Tukin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya