Berita

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi/RMOLSumsel

Nusantara

Terkendala Aturan Absensi Elektronik, Ribuan Guru di OKU Belum Terima Tukin

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan insentif Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum cair sejak Januari 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah lama mengajukan pencairan Tukin untuk para guru ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Namun, Tukin untuk 1.050 tenaga pendidik yang belum tersertifikasi tidak bisa dicairkan karena tidak ada satu pun yang memenuhi syarat absen elektronik, yang merupakan salah satu ketentuan untuk mendapatkan Tukin.


“Tukin ini untuk guru TK, SD, dan SMP yang belum tersertifikasi. Dari 6.017 guru di OKU, ada 1.050 guru yang belum tersertifikasi dan berhak menerima insentif Tukin. Namun, ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan absen elektronik melalui aplikasi di ponsel sebagai syarat pencairan. Sayangnya, tidak ada satupun yang melakukan absen itu,” jelas Topan saat ditemui RMOLSumsel, di ruang kerjanya, Jumat (9/8).

Topan memastikan Dinas Pendidikan telah berupaya agar Tukin tersebut dapat dicairkan dengan mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas terkait lainnya. Namun, upaya ini masih belum mendapatkan hasil.

"Kami sudah rapat dengan Pak Sekda, dan kebijakannya disepakati bahwa guru yang tidak melakukan absen elektronik harus membuat surat perjanjian untuk mengembalikan Tukin jika nantinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengajuan tersebut tetap ditolak oleh BKAD karena tidak sesuai dengan Perbup," ungkapnya.

Adapun besaran insentif Tukin bervariasi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung jabatan. Total anggaran untuk Tukin ini mencapai sekitar Rp900 juta, yang dinilai cukup besar. BKAD enggan mengambil risiko jika Tukin dicairkan tanpa memenuhi ketentuan.

Topan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan syarat absen elektronik kepada seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari proses pencairan Tukin.

"Saat pandemi Covid-19, absen dilakukan secara manual, sehingga mungkin guru-guru terbiasa dengan cara itu. Jadikan ini sebagai pengalaman, dan rajinlah melakukan absen elektronik," pesan Topan kepada para guru penerima Tukin.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya