Berita

Mantan Dirut PT JJC, Djoko Dwijono/RMOL

Hukum

Koruptor Divonis Ringan karena Sopan, DPR: Pengadilan Tipikor Bukan Sidang Etik!

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Alasan bersikap sopan yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan bekas Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono tidak bisa dibenarkan.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menegaskan, majelis hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara hanya karena kesopanan pelaku korupsi.

"Menurut saya pikiran hakim udah kebolak-balik. Kesopanan itu bukan dijadikan standar dalam memutuskan vonis,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/8).


Politisi PKS ini berujar, persidangan tindak pidana korupsi bukanlah arena sidang etik. Setiap terdakwa korupsi yang dinyatakan bersalah, kata dia, harus divonis atas dasar tindakan hukum, bukan berdasarkan etika terdakwa dalam persidangan.  

"Kalau kesopanan dijadikan pertimbangan hakim, maka persidangan Tipikor sudah berubah menjadi persidangan etika dan sopan santun,” tutupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri berujar, ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Djoko Dwijono.

Hal-hal yang meringankan antara lain, Djoko Dwijono mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan Djoko sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya