Berita

Mantan Dirut PT JJC, Djoko Dwijono/RMOL

Hukum

Koruptor Divonis Ringan karena Sopan, DPR: Pengadilan Tipikor Bukan Sidang Etik!

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Alasan bersikap sopan yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan bekas Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono tidak bisa dibenarkan.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menegaskan, majelis hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara hanya karena kesopanan pelaku korupsi.

"Menurut saya pikiran hakim udah kebolak-balik. Kesopanan itu bukan dijadikan standar dalam memutuskan vonis,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/8).


Politisi PKS ini berujar, persidangan tindak pidana korupsi bukanlah arena sidang etik. Setiap terdakwa korupsi yang dinyatakan bersalah, kata dia, harus divonis atas dasar tindakan hukum, bukan berdasarkan etika terdakwa dalam persidangan.  

"Kalau kesopanan dijadikan pertimbangan hakim, maka persidangan Tipikor sudah berubah menjadi persidangan etika dan sopan santun,” tutupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri berujar, ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Djoko Dwijono.

Hal-hal yang meringankan antara lain, Djoko Dwijono mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan Djoko sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya