Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

Bisnis

Airlangga Pastikan PPN Naik 12 Persen Tahun Depan

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8) mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga dikutip Jumat (9/8).


Dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 sendiri menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Meski demikian, Airlangga juga menyebut opsi kenaikan tersebut bisa saja ditunda, jika pemerintah menerbitkan aturan lainnya.

Namun, sejauh ini, kata Airlangga belum ada aturan penundaan kenaikan pajak.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” jelasnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan tersebut, kata Susi dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen," katanya.

"Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya lagi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya