Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

Bisnis

Airlangga Pastikan PPN Naik 12 Persen Tahun Depan

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8) mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga dikutip Jumat (9/8).


Dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 sendiri menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Meski demikian, Airlangga juga menyebut opsi kenaikan tersebut bisa saja ditunda, jika pemerintah menerbitkan aturan lainnya.

Namun, sejauh ini, kata Airlangga belum ada aturan penundaan kenaikan pajak.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” jelasnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan tersebut, kata Susi dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen," katanya.

"Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya lagi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya