Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Ist
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengabulkan penambahan anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Perubahan APBD Tahun 2024, diapresiasi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Simon Sitorus mengungkapkan hal itu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami berterima kasih karena usulan Fraksi PDI-Perjuangan terkait dengan penambahan anggaran KJMU dan juga KJP diakomodir, sehingga dapat mengurai permasalahan,” kata Simon di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/8).
Apalagi beberapa bulan belakangan ini, Fraksi PDI Perjuangan menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pengurangan jumlah penerima KJP dan KJMU yang dikhawatirkan mengancam banyak anak putus sekolah.
“Selama 2-3 Bulan terakhir Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bansos Pendidikan Individu yang jumlahnya cukup signifikan yaitu sekitar 3.000 penerima KJMU dan 75.000 penerima KJP,” kata Simon.
Simon juga menyesalkan pemutusan penerima manfaat KJP dan KJMU yang telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023.
Sebab, tidak disertai pemberitahuan terlebih dahulu dan penjelasan faktor penyebabnya.
“Penjelasan P4OP dengan penjelasan pimpinan Pemda tidak sama. Satu sisi menyampaikan penjelasan dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran, di sisi lain menyampaikan penjelasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya,” tandas Simon.
Diketahui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (5/8), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut penambahan anggaran untuk KJP sebesar Rp356 miliar, dan KJMU Rp138,4 miliar.