Berita

Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Ist

Nusantara

Anggaran KJP dan KJMU Ditambah

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 07:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengabulkan penambahan anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Perubahan APBD Tahun 2024, diapresiasi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Simon Sitorus mengungkapkan hal itu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami berterima kasih karena usulan Fraksi PDI-Perjuangan terkait dengan penambahan anggaran KJMU dan juga KJP diakomodir, sehingga dapat mengurai permasalahan,” kata Simon di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/8).


Apalagi beberapa bulan belakangan ini, Fraksi PDI Perjuangan menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pengurangan jumlah penerima KJP dan KJMU yang dikhawatirkan mengancam banyak anak putus sekolah.

“Selama 2-3 Bulan terakhir Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bansos Pendidikan Individu yang jumlahnya cukup signifikan yaitu sekitar 3.000 penerima KJMU dan 75.000 penerima KJP,” kata Simon.

Simon juga menyesalkan pemutusan penerima manfaat KJP dan KJMU yang telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023.

Sebab, tidak disertai pemberitahuan terlebih dahulu dan penjelasan faktor penyebabnya.

“Penjelasan P4OP dengan penjelasan pimpinan Pemda tidak sama. Satu sisi menyampaikan penjelasan dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran, di sisi lain menyampaikan penjelasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya,” tandas Simon.

Diketahui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (5/8), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut penambahan anggaran untuk KJP sebesar Rp356 miliar, dan KJMU Rp138,4 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya