Berita

Pembina Perludem, Titi Anggraini/Ist

Politik

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi intinya pernah membedakan perlakuan antara partai parlemen dan partai non parlemen. 

Dengan adanya prinsip pembedaan dalam putusan MK tersebut, Titi dalam permohonan uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kali ini mengajukan konsep pembatasan yang lebih adil, karena memberikan kesempatan bukan hanya partai yang sudah masuk parlemen tapi juga nonparlemen. 

"Jadi dengan tawaran ambang batas yang kami rekonstruksi seperti ini: Bagi parpol yang punya kursi di DPR bisa mengusulkan paslon capres-cawapres sendiri-sendiri atau bergabung di antara mereka atau bisa juga bergabung dengan parpol non-parlemen," kata Titi di Ruang Sidang Gedung MK, Rabu kemarin (7/8). 


"Kuncinya tiket itu dimiliki setiap parpol yang punya kursi di DPR," sambungnya.

Lebih rinci, Titi menjabarkan model perhitungan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam bentuk koalisi parpol parlemen dan non-parlemen. 

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh partai diubah. 

"Di mana 20 persen itu tidak dihitung dari kursi atau suara pemilu DPR sebelumnya, melainkan 20 persen itu dikalikan atau dihitung dari total jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya menerangkan. 

Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia. 

"Jadi kalau parpol (yang ada di parlemen ada) 18, artinya (model perhitungannya) 20 persen dikali 18 sama dengan 3,6. Dan itu dibulatkan ke bawah artinya 3 (partai)," kata Titi.

Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

"Ini lebih adil, lebih memberikan akses kepada baik partai di parlemen maupun partai non parlemen," kata Titi.

"Tidak perlu takut calonnya banyak karena tadi disampaikan kuasa hukum kami, kultur politik kita cenderung membentuk koalisi yang merapat kepada partai-partai yang punya calon kuat," demikian Titi. 

Bersama Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, Titi hari ini mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya