Berita

Ilustrasi buku nikah/Ist

Nusantara

Daftar Nikah Makin Mudah, Bisa Pakai Aplikasi Pusaka

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 07:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Urusan Agama (KUA) gencar melakukan transformasi dan revitalisasi layanan. 

Transformasi yang dilakukan antara lain penguatan kapasitas petugas, rehabilitasi fisik, penyempurnaan standar pelayanan publik, serta transformasi digital.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Mahrus mengatakan, salah satu bentuk transformasi digital KUA, saat ini calon pengantin bisa mendaftar pernikahan secara online.


"Caranya lewat aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Play Store dan App Store," kata Adib dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/8).


Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin menambahkan, aplikasi ini diproyeksikan menjadi satu-satunya aplikasi yang menaungi seluruh layanan Kemenag, termasuk pendaftaran haji dan sertifikasi halal. 

"Aplikasi Pusaka juga memuat konten-konten dari enam agama seperti kitab suci, ceramah, doa-doa, lokasi rumah ibadah, dan sebagainya," kata Fauzin. 

Sebelum memulai, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang berencana untuk menikah. 

Persyaratan ini mencakup sejumlah dokumen, antara lain:

1. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pasangan

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat

3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan bagi calon pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka

6. Surat persetujuan dari kedua calon pasangan

7. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pasangan yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau hak asuh, jika orang tua atau wali sebagaimana disebutkan di atas telah meninggal dunia atau tidak mampu memberikan izin

9. Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengasuh tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia

12. Keputusan pengadilan agama untuk poligami bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri

13. Akta cerai atau salinan dari buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang sudah bercerai sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkatnya bagi duda atau janda yang ditinggal mati.

Jika semua berkas sudah lengkap, calon pasangan pengantin bisa mulai mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat.

Berikut langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:

1. Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store

2. Lakukan proses login di aplikasi tersebut

3. Pilih menu "Pendaftaran Nikah" pada halaman Layanan Publik

4. Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan

5. Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri

6. Klik menu "Dokumen Persyaratan"

7. Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya