Berita

Ilustrasi buku nikah/Ist

Nusantara

Daftar Nikah Makin Mudah, Bisa Pakai Aplikasi Pusaka

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 07:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Urusan Agama (KUA) gencar melakukan transformasi dan revitalisasi layanan. 

Transformasi yang dilakukan antara lain penguatan kapasitas petugas, rehabilitasi fisik, penyempurnaan standar pelayanan publik, serta transformasi digital.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Mahrus mengatakan, salah satu bentuk transformasi digital KUA, saat ini calon pengantin bisa mendaftar pernikahan secara online.


"Caranya lewat aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Play Store dan App Store," kata Adib dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/8).


Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin menambahkan, aplikasi ini diproyeksikan menjadi satu-satunya aplikasi yang menaungi seluruh layanan Kemenag, termasuk pendaftaran haji dan sertifikasi halal. 

"Aplikasi Pusaka juga memuat konten-konten dari enam agama seperti kitab suci, ceramah, doa-doa, lokasi rumah ibadah, dan sebagainya," kata Fauzin. 

Sebelum memulai, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang berencana untuk menikah. 

Persyaratan ini mencakup sejumlah dokumen, antara lain:

1. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pasangan

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat

3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan bagi calon pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka

6. Surat persetujuan dari kedua calon pasangan

7. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pasangan yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau hak asuh, jika orang tua atau wali sebagaimana disebutkan di atas telah meninggal dunia atau tidak mampu memberikan izin

9. Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengasuh tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia

12. Keputusan pengadilan agama untuk poligami bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri

13. Akta cerai atau salinan dari buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang sudah bercerai sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkatnya bagi duda atau janda yang ditinggal mati.

Jika semua berkas sudah lengkap, calon pasangan pengantin bisa mulai mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat.

Berikut langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:

1. Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store

2. Lakukan proses login di aplikasi tersebut

3. Pilih menu "Pendaftaran Nikah" pada halaman Layanan Publik

4. Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan

5. Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri

6. Klik menu "Dokumen Persyaratan"

7. Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya