Berita

Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang terbengkalai yang tengah diusut KPK/Net

Hukum

Rugikan Negara Lebih dari Rp19 M, Proyek Shelter Tsunami NTB Digarap Waskita Karya

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga merugikan keuangan negara Rp19 miliar, proyek pembangunan Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Kontraktornya Waskita Karya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8).

Tessa memastikan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara pastinya masih dilakukan perhitungan. Akan tetapi, kerugian keuangan negara sementara lebih dari Rp19 miliar.

"Pendalaman-pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses," katanya.

Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. 

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

UPDATE

China Bersiap Habisi Starlink Elon Musk, IHSG-Rupiah Semoga Positif

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:05

Pak Prabowo, Jangan Pilih Menteri Titipan Oligarki

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:57

Volume Produksi Batubara Adaro Minerals Indonesia Naik 17 Persen di Semester I 2024

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:54

Hasina Diisukan Cari Perlindungan ke Inggris, Begini Regulasinya

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:53

Asyik Nongkrong Saat Pj Gubernur Lampung Kunker, Sejumlah Camat di Tubaba Tuai Kecaman

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:42

Bonus Setengah Miliar Rupiah Jadi Vitamin Atlet PON Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:42

Aburizal Bakrie Tegaskan Munas Golkar Digelar Sesuai Jadwal

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:32

Heru Budi Hargai Emas PON Aceh-Sumut Rp500 Juta

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:29

Minta PKS Konsisten Dukung Anies, Warga Beri Hadiah Ayam Jago

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:27

Baznas-Poroz Berhasil Perkuat Kolaborasi Dampak Zakat

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:21

Selengkapnya