Berita

Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Refinery melakukan penertiban aktivitas ilegal drilling dibeberapa wilayah di Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

58 Kasus Diungkap Polda Sumsel Selama Operasi Illegal Drilling dan Refinery

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satgas illegal drilling dan refinery melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di beberapa wilayah Sumatera Selatan. 

Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024, tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.

Kombes Bagus Suropratomo mengatakan, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi, timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah Sumsel.


“Kegiatan yang telah dilakukan oleh Sub Satgas Gakkum adalah membongkar 82 gudang, melakukan penutupan enam sumur dan penertiban 20 refinery. Untuk ungkap perkara, sebanyak 58 kasus tersebar hampir di semua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya, dikutip RMOLSumsel, Rabu (7/8).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Bagus, tersebar di beberapa daerah. Oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, lalu Kabupaten Muba 10 kasus, OKU 4 kasus, Ogan Ilir 5 kasus, Muratara 4 kasus, Banyuasin 5 kasus, Muara Enim 2 kasus, Kota Palembang 2 kasus, OKI 1 kasus, Musi Rawas 1 kasus, Kota Prabumulih 1 kasus, Kabupaten Pali 1 kasus, Kota Pagaralam 1 kasus, Lubuk Linggau 2 kasus, dan OKU Timur 1 kasus.

"Dari sejumlah kasus yang ditangani, Sub Satgas Gakkum menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis," ungkapnya. 

Saat ini ada ada 65 orang tersangka yang menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera diserahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU.

Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

“Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp2,65 miliar,” tegasnya.

Untuk perbandingan, penindakan periode Januari-Agustus 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. 

"Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.

Bagus menegaskan, Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda tersebut akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban di lapangan. Oleh karena itu tetap dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan. 

Bagus menghimbau agar para pelaku segera memiliki kesadaran dan beralih profesi yang legal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya