Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Pelantikan Cakada Terpilih Bersengketa Disesuaikan Jadwal Putusan MK

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang nantinya terpilih melalui pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kemungkinan tidak dilantik berbarengan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan, jadwal pelantikan Cakada terpilih saat ini dibahas KPU bersama pemerintah baru, belum rampung. 

Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang berlangsung kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, hanya membahas tanggal pelantikan Cakada terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Ancar-ancar Februari itu (bagi Cakada terpilih 2024) yang tidak bersengketa (di MK)," kata Afif, sapaan  Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Rabu (7/8). 

Dia memastikan, jadwal pelantikan bagi Cakada terpilih 2024 yang terpaksa harus menghadapi gugatan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) harus disesuaikan kembali. 

"Akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," tambahnya. 

Mengenai jadwal pelantikan Cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia Cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) akibat pengajuan perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya