Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Pelantikan Cakada Terpilih Bersengketa Disesuaikan Jadwal Putusan MK

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang nantinya terpilih melalui pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kemungkinan tidak dilantik berbarengan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan, jadwal pelantikan Cakada terpilih saat ini dibahas KPU bersama pemerintah baru, belum rampung. 

Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang berlangsung kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, hanya membahas tanggal pelantikan Cakada terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Ancar-ancar Februari itu (bagi Cakada terpilih 2024) yang tidak bersengketa (di MK)," kata Afif, sapaan  Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Rabu (7/8). 

Dia memastikan, jadwal pelantikan bagi Cakada terpilih 2024 yang terpaksa harus menghadapi gugatan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) harus disesuaikan kembali. 

"Akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," tambahnya. 

Mengenai jadwal pelantikan Cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia Cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) akibat pengajuan perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya