Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Pelantikan Cakada Terpilih Bersengketa Disesuaikan Jadwal Putusan MK

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang nantinya terpilih melalui pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kemungkinan tidak dilantik berbarengan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan, jadwal pelantikan Cakada terpilih saat ini dibahas KPU bersama pemerintah baru, belum rampung. 

Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang berlangsung kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, hanya membahas tanggal pelantikan Cakada terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Ancar-ancar Februari itu (bagi Cakada terpilih 2024) yang tidak bersengketa (di MK)," kata Afif, sapaan  Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Rabu (7/8). 

Dia memastikan, jadwal pelantikan bagi Cakada terpilih 2024 yang terpaksa harus menghadapi gugatan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) harus disesuaikan kembali. 

"Akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," tambahnya. 

Mengenai jadwal pelantikan Cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia Cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) akibat pengajuan perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya