Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Pelantikan Cakada Terpilih Bersengketa Disesuaikan Jadwal Putusan MK

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang nantinya terpilih melalui pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kemungkinan tidak dilantik berbarengan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan, jadwal pelantikan Cakada terpilih saat ini dibahas KPU bersama pemerintah baru, belum rampung. 

Pasalnya, dalam rapat koordinasi yang berlangsung kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, hanya membahas tanggal pelantikan Cakada terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Ancar-ancar Februari itu (bagi Cakada terpilih 2024) yang tidak bersengketa (di MK)," kata Afif, sapaan  Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Rabu (7/8). 

Dia memastikan, jadwal pelantikan bagi Cakada terpilih 2024 yang terpaksa harus menghadapi gugatan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) harus disesuaikan kembali. 

"Akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," tambahnya. 

Mengenai jadwal pelantikan Cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia Cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) akibat pengajuan perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya