Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami

KPK Panggil Pejabat Pemprov NTB Hingga Petinggi Swasta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga petinggi perusahaan swasta.

Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni D (Darwis) selaku staf BPBD Provinsi NTB, RT (R Tresnawadi) selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, KH (Kholidi Holil) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015.

Selanjutnya, RB (Roby) selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa, RBZ (Robinzandhi) selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram, S (Sadimin) selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB atau mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB, MT (Muhammad Taufik) selaku perwakilan PT Indra Agung, dan IMA (Iwan Maret Asmara) selaku Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018.

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.

KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dimaksud mencapai lebih dari Rp19 miliar.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya