Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami

KPK Panggil Pejabat Pemprov NTB Hingga Petinggi Swasta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga petinggi perusahaan swasta.

Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni D (Darwis) selaku staf BPBD Provinsi NTB, RT (R Tresnawadi) selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, KH (Kholidi Holil) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015.

Selanjutnya, RB (Roby) selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa, RBZ (Robinzandhi) selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram, S (Sadimin) selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB atau mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB, MT (Muhammad Taufik) selaku perwakilan PT Indra Agung, dan IMA (Iwan Maret Asmara) selaku Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018.

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.

KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dimaksud mencapai lebih dari Rp19 miliar.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya