Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami

KPK Panggil Pejabat Pemprov NTB Hingga Petinggi Swasta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga petinggi perusahaan swasta.

Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni D (Darwis) selaku staf BPBD Provinsi NTB, RT (R Tresnawadi) selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, KH (Kholidi Holil) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015.

Selanjutnya, RB (Roby) selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa, RBZ (Robinzandhi) selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram, S (Sadimin) selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB atau mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB, MT (Muhammad Taufik) selaku perwakilan PT Indra Agung, dan IMA (Iwan Maret Asmara) selaku Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018.

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.

KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dimaksud mencapai lebih dari Rp19 miliar.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya