Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami

KPK Panggil Pejabat Pemprov NTB Hingga Petinggi Swasta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga petinggi perusahaan swasta.

Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni D (Darwis) selaku staf BPBD Provinsi NTB, RT (R Tresnawadi) selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, KH (Kholidi Holil) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015.

Selanjutnya, RB (Roby) selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa, RBZ (Robinzandhi) selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram, S (Sadimin) selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB atau mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB, MT (Muhammad Taufik) selaku perwakilan PT Indra Agung, dan IMA (Iwan Maret Asmara) selaku Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018.

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.

KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dimaksud mencapai lebih dari Rp19 miliar.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya