Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga petinggi perusahaan swasta.
Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (7/8), tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (7/8).
Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni D (Darwis) selaku staf BPBD Provinsi NTB, RT (R Tresnawadi) selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, KH (Kholidi Holil) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015.
Selanjutnya, RB (Roby) selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa, RBZ (Robinzandhi) selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram, S (Sadimin) selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB atau mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB, MT (Muhammad Taufik) selaku perwakilan PT Indra Agung, dan IMA (Iwan Maret Asmara) selaku Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018.
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu.
KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dimaksud mencapai lebih dari Rp19 miliar.