Berita

Komnas HAM/Ist

Nusantara

Komnas HAM: Pemkab Langkat Langgar HAM Soal Seleksi PPPK 2023

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 10:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Hal itu tertuang dalam surat Komnas HAM RI nomor 567/PM.00/R/VII/2024 tentang rekomendasi atas peristiwa dugaan kesewenangan proses seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat. Surat ini muncul menindaklanjuti pengaduan dari KontraS Sumut dan LBH Medan selaku kuasa hukum pengadu.

Pelanggaran HAM itu berkaitan dengan hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.


Adapun dasar dari Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek, seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.

Kemudian adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektual nya. Karena hingga saat ini masih 2 kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat. Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Tidak hanya itu parahnya hingga saat ini Plt. Bupati Langkat belum juga diperiksa padahal Plt. Bupati lah yang mengumumkan kelulusan tersebut. 

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka Intelektualnya serya melakukan penahanan terhadapnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya