Berita

Komnas HAM/Ist

Nusantara

Komnas HAM: Pemkab Langkat Langgar HAM Soal Seleksi PPPK 2023

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 10:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Hal itu tertuang dalam surat Komnas HAM RI nomor 567/PM.00/R/VII/2024 tentang rekomendasi atas peristiwa dugaan kesewenangan proses seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat. Surat ini muncul menindaklanjuti pengaduan dari KontraS Sumut dan LBH Medan selaku kuasa hukum pengadu.

Pelanggaran HAM itu berkaitan dengan hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.


Adapun dasar dari Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek, seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.

Kemudian adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektual nya. Karena hingga saat ini masih 2 kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat. Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Tidak hanya itu parahnya hingga saat ini Plt. Bupati Langkat belum juga diperiksa padahal Plt. Bupati lah yang mengumumkan kelulusan tersebut. 

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka Intelektualnya serya melakukan penahanan terhadapnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya