Berita

Ahmad Hadian/RMOLSumut

Politik

Ahmad Hadian: Kebijakan Membagi Alat Kontrasepsi ke Remaja Harus Ditolak

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kebijakan pemerintah untuk memberikan alat kontrasepsi kepada remaja dan siswa sekolah harus direvisi. Hal ini karena penerapan kebijakan yang dilakukan atas munculnya Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 itu akan memicu persoalan lain bagi kalangan remaja dan siswa.

“Saya meminta agar kebijakan ini tidak dilanjutkan dan harus direvisi,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, H Ahmad Hadian, Selasa (6/8).

Pembagian alat kontrasepsi bagi remaja dan sekolah menurut Hadian tercantum pada pasal 103 ayat 1 hingga 4 Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan UU 17 tahun 2024 tentang kesehatan. 


“Disana disebutkan bahwa salah satu bentuk pemeliharaan reproduksi adalah dengan membagikan alat kontrasepsi bagi remaja dan sekolah. Ini luar biasa, keinginan siapa ini?,” ungkapnya.

Hadian yang juga berprofesi guru dan praktisi pendidikan ini sangat menyayangkan upaya pemeliharaan reproduksi dilakukan dengan pembagian alat kontrasepsi. Sebab, menurutnya hal ini justru akan mendorong remaja dan anak sekolah untuk melakukan hubungan seks bebas.

“Kebijakan ini sangat tidak bijaksana. Kalau ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyakit reproduksi, ya bukan dengan cara membiarkan mereka mempunyai peluang melakukan seks bebas,” tegasnya.

Atas hal itulah, Hadian menilai langkah PKS menolak tegas UU kesehatan seperti ini harus dilakukan karena didalamnya banyak poin-poin yang harus diubah dan direvisi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya