Berita

Sidang vonis Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa/RMOLAceh.

Hukum

Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi divonis tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan divonis selama 20 tahun. 


"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati, Selasa (6/8).

"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"  sambungnya.

Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar, subsider empat tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan.

"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Majelis Hakim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding. 

Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya