Berita

Tiga pelaku pengeboman ikan di Banggai Laut, Sulawesi Tengah/Ist

Nusantara

Tiga Pelaku Pengeboman Ikan Diringkus di Banggai Laut

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama, saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipung) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” kata Ipung dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (6/8).


Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. 

Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.

Selanjutnya, Tim Patroli  bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujar Kurniawan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ?rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah baterai besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.

Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
 
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.
 
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya