Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (RMOL)

Politik

KPU Dibisiki Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Opsi tanggal pelantikan kepala daerah (cakada) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pemerintah. 

Hal itu diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Dia mengatakan, hasil pembicaraan bersama Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menghasilkan opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024.


Sosok yang kerap disapa Afif itu mengaku telah dibisiki oleh pihak pemerintah, mengenai kemungkinan tanggal pelantikan cakada terpilih di Pilkada Serentak 2024, yaitu sekitar dua bulan pertama tahun depan. 

"Sudah ada (opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025)," ujar Afif. 

Mantan Anggota Bawaslu itu mengungkapkan, jadwal pelantikan cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

"Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres akan diberitahu)," tambahnya singkat. 

Mengenai jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik, karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya