Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (RMOL)

Politik

KPU Dibisiki Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Opsi tanggal pelantikan kepala daerah (cakada) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pemerintah. 

Hal itu diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Dia mengatakan, hasil pembicaraan bersama Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menghasilkan opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024.


Sosok yang kerap disapa Afif itu mengaku telah dibisiki oleh pihak pemerintah, mengenai kemungkinan tanggal pelantikan cakada terpilih di Pilkada Serentak 2024, yaitu sekitar dua bulan pertama tahun depan. 

"Sudah ada (opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025)," ujar Afif. 

Mantan Anggota Bawaslu itu mengungkapkan, jadwal pelantikan cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

"Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres akan diberitahu)," tambahnya singkat. 

Mengenai jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik, karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya