Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Ketua KPU Sowan ke Menko Polhukam, Bahas Jadwal Pelantikan Kada 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Sosok yang kerap disapa Afif itu melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Hadi Tjahjanto, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Dalam pertemuan tersebut, Afif mengungkap materi yang dibahas adalah yang kini tengah ditunggu-tunggu publik khususnya bakal calon kepala daerah dan partai politik. Yaitu mengenai jadwal pelantikan calon kepala daerah (cakada) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Ya (saya) bahas rencana Perpres (Peraturan Presiden mengenai jadwal) pelantikan (calon kepala daerah hasil) Pilkada (2024)," ucap Afif saat ditemui di lobi Kantor Kemenko Polhukam.

Jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut MA, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan paslon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon. 

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo dan Megawati Kompak Tolak Begal Partai

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:30

PDIP Klaim Hubungan Megawati-Prabowo Tetap Baik Meski Ada Instruksi Tunda Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:17

Dicap Gemuk, Prabowo Pastikan Kabinet Berisi Orang Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:01

Memberantas Pengembang Nakal

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:51

BPI Danantara Terobosan Cepat Prabowo Realisasi Ekonomi Pancasila

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:35

Kepala Daerah PDIP Sudah Direstui Megawati Ikut Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:27

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Tutup Mulai Akhir Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:03

Mendikdasmen Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Lewat Pendidikan

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:55

Momen Haru Persahabatan SBY-Prabowo Terkuak di Kongres Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:48

Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retret Jilid 2

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:39

Selengkapnya