Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Ketua KPU Sowan ke Menko Polhukam, Bahas Jadwal Pelantikan Kada 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Sosok yang kerap disapa Afif itu melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Hadi Tjahjanto, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Dalam pertemuan tersebut, Afif mengungkap materi yang dibahas adalah yang kini tengah ditunggu-tunggu publik khususnya bakal calon kepala daerah dan partai politik. Yaitu mengenai jadwal pelantikan calon kepala daerah (cakada) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Ya (saya) bahas rencana Perpres (Peraturan Presiden mengenai jadwal) pelantikan (calon kepala daerah hasil) Pilkada (2024)," ucap Afif saat ditemui di lobi Kantor Kemenko Polhukam.

Jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut MA, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan paslon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya