Berita

Program kredit kendaraan listrik bank bjb/Ist

Bisnis

Kabar Gembira, bank bjb Hadirkan Program Kredit Kendaraan Listrik Bunga Rendah

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 09:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tren penggunaan kendaraan listrik disambut positif oleh bank bjb dengan menghadirkan Produk bjb Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Kendaraan Listrik.

Program ini memberikan fasilitas kredit bagi calon debitur yang ingin membeli mobil atau sepeda motor listrik baru dengan suku bunga kompetitif.
 
"Produk ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik, sejalan dengan komitmen kami mendukung kelestarian lingkungan," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, Selasa (6/8).


Program kredit kendaraan listrik ini sudah berjalan sejak 19 Juli 2024 dan akan berakhir 18 Juli 2025.
 
"Suku bunga efektif sebesar 3,5 persen flat per tahun untuk mobil dan 4 persen flat per tahun untuk sepeda motor. Kami berharap dapat memberikan solusi finansial yang terjangkau bagi masyarakat," tambah Widi.
 
Selain suku bunga kompetitif, bank bjb juga menawarkan jangka waktu kredit yang fleksibel. Untuk pembelian mobil, jangka waktu kredit minimum adalah 12 bulan dan maksimum 60 bulan.

Sedangkan untuk sepeda motor, minimum 12 bulan dan maksimum 48 bulan. Fleksibilitas ini memungkinkan calon debitur untuk menyesuaikan pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
 
Proses pengajuan kredit di bank bjb juga dibuat semudah mungkin. Prosedur pengajuan kredit juga disederhanakan agar lebih cepat dan efisien, sehingga calon debitur tidak perlu khawatir dengan birokrasi berbelit-belit.

Dalam program ini, juga disediakan layanan konsultasi untuk membantu calon debitur memahami seluruh ketentuan dan keuntungan dari Produk bjb KKB Kendaraan Listrik.
 
“Jangan lewatkan promo ini dan segera kunjungi cabang bank bjb terdekat untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman infobjb.id/kkb," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya