Berita

Barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan Polda Aceh selama 2024/RMOLAceh

Presisi

Polda Aceh Sita 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Aceh mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Thailand-Malaysia dengan barang bukti 226 kilogram sabu dan 1,2 ton ganja.

"Barang bukti ini hasil pengungkapan selama tahun 2024," kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (6/8).

Menurut Kartiko, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Aceh, Polres dan Polresta jajaran. 


Bukan hanya itu, Polda Aceh dan jajaran juga berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Rinciannya 11 tersangka laki-laki dan 1 perempuan. 

"Kasus pengungkapan narkoba kali ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu," kata Kartiko.

Kartiko mengatakan, Aceh merupakan pintu masuk peredaran narkoba. Berdasarkan kondisi tersebut, Polda Aceh menggandeng sejumlah stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran narkoba.

"Yang jelas kalau masuk ke Aceh narkoba ini akan dibawa ke provinsi lain bisa ke Sumatera Utara, Lampung dan Jakarta, tapi kan ada rembesannya di Aceh juga," kata Kartiko dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu dihancurkan dengan cara direbus dan ditambah dengan air raksa, air aki, dan berbagai campuran kimia lainnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya