Berita

Kuasa hukum Anggota DPD RI Filep Wamafma, Achmad Junaedy (kanan)/RMOL

Politik

Dituduh Melanggar Etik

LaNyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan oleh Anggota DPD RI Filep Wamafma, ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, atas dugaan pelanggaran kode etik. 

LaNyalla dituding melakukan perilaku yang tidak terpuji dan menodai harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta lembaga DPD RI dengan menyebut kliennya sebagai "pengacau" saat sidang paripurna pada Jumat (12/8).

“Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” kata kuasa hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).


Menurut Junaedy, perilaku LaNyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI, yang menyatakan bahwa anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.

"Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada klien kami," kata Junaedy. 

“Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak DR. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan,” tegas Junaedy. 

Junaedy menambahkan bahwa pernyataan LaNyalla juga menimbulkan kegaduhan di Papua, menciptakan konflik antara Dewan Adat, masyarakat, dan suku-suku yang merupakan basis konstituen kliennya.

Sebagai kuasa hukum, Junaedy berharap Ketua dan Anggota BK DPD RI menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu.

BK DPD RI juga diharapkan tidak takut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPD, termasuk LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua DPD RI, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mohon kepada Badan Kehormatan dan Anggota yang memeriksa pengaduan tersebut tidak takut. Jangan sampai melihat yang diadu adalah ketua DPD RI kemudian adanya manuver-manuver politik untuk pengaduan ini tidak digunakan,” kata Junaedy.

Dalam pengaduannya, Junaedy dan rekannya turut menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa terjadi pelanggaran etika diduga dilakukan oleh LaNyalla Mattaliti.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya