Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Konfederasi Serikat Buruh Gugat Kebijakan Tapera ke MK

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Pemohon diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI. Pemohon didampingi Haris Manalu selaku kuasa hukum.

Pada Sidang Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.


“Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” sebut Haris dalam Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo lantas menyarankan pemohon melampirkan petitum alternatif agar UU Tapera tidak mengikat dan ini seharusnya diajukan secara formil. Namun jika Pemohon merasa yakin, maka diharapkan beri alasan yang belum selesai dalam prosesnya.

“Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lainnya dalam UU ini, sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan UU a quo menjadi tidak punya kekuatan hukum. MK juga pernah punya pendirian demikian, namun harus dikuatkan argumentasinya pada bagian positanya,” saran Ketua MK Suhartoyo.

Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan dijadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya