Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Buntut Gangguan Windows, Penumpang Pesawat Ikut Gugat CrowdStrike

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan keamanan siber global CrowdStrike dituntut oleh penumpang pesawat yang penerbangannya ditunda atau dibatalkan akibat gangguan komputer global besar-besaran bulan lalu.

Dikutip dari Reuters, Selasa (6/8), dalam gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal Austin, Texas, pada Senin, tiga penumpang menyalahkan kelalaian CrowdStrike dalam menguji dan menyebarkan perangkat lunaknya atas gangguan tersebut, yang juga mengganggu bank, rumah sakit, dan saluran darurat di seluruh dunia.

Para penggugat mengatakan bahwa saat para penumpang bergegas untuk mencapai tujuan mereka, banyak yang menghabiskan ratusan dolar untuk penginapan, makanan, dan perjalanan alternatif, sementara yang lain kehilangan pekerjaan atau menderita masalah kesehatan karena harus tidur di lantai bandara.


Mereka mengatakan CrowdStrike harus membayar ganti rugi dan hukuman kepada siapa pun yang penerbangannya terganggu, setelah Southwest Airlines menghentikan penerbangan terkait teknologi.

Menanggapi tuntutan tersebut CrowdStrike membela diri dengan mengatakan hal itu tidak berdasar.

"Kami yakin kasus ini tidak berdasar dan kami akan membela perusahaan tersebut dengan penuh semangat," menurut pernyataan perusahaan.

Pernyataan yang sama diberikan dalam menanggapi gugatan pemegang saham yang diajukan pada tanggal 31 Juli, setelah harga saham perusahaan turun sekitar sepertiga.

Gangguan bulan lalu disebabkan oleh pembaruan perangkat lunak yang cacat yang menyebabkan lebih dari 8 juta komputer mogok.

Delta Air Lines, salah satu maskapai yang terdampak, mengatakan pihaknya mungkin mengambil tindakan hukum terhadap CrowdStrike yang berkantor pusat di Austin setelah membatalkan lebih dari 6.000 penerbangan, dengan biaya sekitar 500 juta dolar AS.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya