Berita

Program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ist

Nusantara

Nelayan NTT Diperingatkan Tak Masuki Perairan Australia Tanpa Izin

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia melaksanakan program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PIC tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. 


Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

Kegiatan PIC di Kota Kupang dilakukan di Masjid Al Hidayah Desa Oesapa pada tanggal 30 Juli 2024 dengan mengundang 300 orang peserta yang berasal dari Desa Oesapa, Oeba dan Tenau. Sedangkan PIC di Kabupaten Rote Ndao bertempat di Pelabuhan Ferry Desa Papela dilakukan dalam skala yang lebih kecil dengan menghadirkan sejumlah 150 peserta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/8), menjelaskan, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus sejak tahun 2019 telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku. 

“Namun, apabila nelayan masih tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Australia, maka akan menimbulkan risiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan  mengganggu hubungan baik yang telah terjalin di antara dua negara,” ujarnya.

Hal senada diamini oleh Nugroho Aji, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama Ditjen PSDKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Nugroho Aji menjelaskan selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi hingga di penjara. 

“Perlu diketahui, sejak tahun 2024 Pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan para nelayan yang tertangkap hingga ke daerah asalnya masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghindari moral hazard yang semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA dalam materi yang disampaikan menjelaskan mengenai batas wilayah Indonesia-Australia, pengaturan dalam MoU Box, pentingnya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, serta resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh para nelayan. 

"Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja, sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia merupakan milik Negara Australia,” bebernya.

Lidya juga menambahkan, agar para nelayan Indonesia membekali diri mereka dengan alat keselamatan dan alat navigasi yang memadai sehingga tidak akan membahayakan nyawa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pencerahan dan pemahaman agar para nelayan Indonesia memahami dampak hukum dan resiko yang harus mereka hadapi apabila melakukan pelanggaran. Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial Australia di Western Australia,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya