Berita

Program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ist

Nusantara

Nelayan NTT Diperingatkan Tak Masuki Perairan Australia Tanpa Izin

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia melaksanakan program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PIC tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. 


Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

Kegiatan PIC di Kota Kupang dilakukan di Masjid Al Hidayah Desa Oesapa pada tanggal 30 Juli 2024 dengan mengundang 300 orang peserta yang berasal dari Desa Oesapa, Oeba dan Tenau. Sedangkan PIC di Kabupaten Rote Ndao bertempat di Pelabuhan Ferry Desa Papela dilakukan dalam skala yang lebih kecil dengan menghadirkan sejumlah 150 peserta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/8), menjelaskan, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus sejak tahun 2019 telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku. 

“Namun, apabila nelayan masih tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Australia, maka akan menimbulkan risiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan  mengganggu hubungan baik yang telah terjalin di antara dua negara,” ujarnya.

Hal senada diamini oleh Nugroho Aji, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama Ditjen PSDKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Nugroho Aji menjelaskan selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi hingga di penjara. 

“Perlu diketahui, sejak tahun 2024 Pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan para nelayan yang tertangkap hingga ke daerah asalnya masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghindari moral hazard yang semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA dalam materi yang disampaikan menjelaskan mengenai batas wilayah Indonesia-Australia, pengaturan dalam MoU Box, pentingnya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, serta resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh para nelayan. 

"Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja, sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia merupakan milik Negara Australia,” bebernya.

Lidya juga menambahkan, agar para nelayan Indonesia membekali diri mereka dengan alat keselamatan dan alat navigasi yang memadai sehingga tidak akan membahayakan nyawa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pencerahan dan pemahaman agar para nelayan Indonesia memahami dampak hukum dan resiko yang harus mereka hadapi apabila melakukan pelanggaran. Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial Australia di Western Australia,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya