Berita

Program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ist

Nusantara

Nelayan NTT Diperingatkan Tak Masuki Perairan Australia Tanpa Izin

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia melaksanakan program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PIC tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. 


Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

Kegiatan PIC di Kota Kupang dilakukan di Masjid Al Hidayah Desa Oesapa pada tanggal 30 Juli 2024 dengan mengundang 300 orang peserta yang berasal dari Desa Oesapa, Oeba dan Tenau. Sedangkan PIC di Kabupaten Rote Ndao bertempat di Pelabuhan Ferry Desa Papela dilakukan dalam skala yang lebih kecil dengan menghadirkan sejumlah 150 peserta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/8), menjelaskan, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus sejak tahun 2019 telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku. 

“Namun, apabila nelayan masih tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Australia, maka akan menimbulkan risiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan  mengganggu hubungan baik yang telah terjalin di antara dua negara,” ujarnya.

Hal senada diamini oleh Nugroho Aji, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama Ditjen PSDKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Nugroho Aji menjelaskan selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi hingga di penjara. 

“Perlu diketahui, sejak tahun 2024 Pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan para nelayan yang tertangkap hingga ke daerah asalnya masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghindari moral hazard yang semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA dalam materi yang disampaikan menjelaskan mengenai batas wilayah Indonesia-Australia, pengaturan dalam MoU Box, pentingnya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, serta resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh para nelayan. 

"Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja, sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia merupakan milik Negara Australia,” bebernya.

Lidya juga menambahkan, agar para nelayan Indonesia membekali diri mereka dengan alat keselamatan dan alat navigasi yang memadai sehingga tidak akan membahayakan nyawa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pencerahan dan pemahaman agar para nelayan Indonesia memahami dampak hukum dan resiko yang harus mereka hadapi apabila melakukan pelanggaran. Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial Australia di Western Australia,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya