Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kritik PP Kesehatan yang Larang Jual Rokok Eceran, Akrindo: Pelaku Usaha Sulit Bertahan

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo telah menimbulkan gelombang penolakan dari para pelaku usaha di dalam negeri.

Salah satu penolakan tersebut datang dari Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), yang menyatakan kekhawatirannya terhadap PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pasal dalam PP tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, dan penetapan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan. Hal itu dinilai dapat menyulitkan para pelaku usaha untuk bertahan di tengah sulitnya ekonomi di tahun ini.


Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi, menegaskan bahwa peraturan tersebut sangat tidak adil dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

"Peraturan ini sangat merugikan. Bagaimana pedagang kecil dan ultramikro bisa bertahan dengan aturan seperti ini? UMKM, khususnya ultramikro, telah membantu negara dengan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Tapi PP 28/2024 justru menekan dan membebani sumber mata pencaharian anggota kami," ujar Anang pada Senin (5/8).

Anang juga mempertanyakan penerapan zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan, yang dinilai sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

"Seperti apa cara ukurnya? Apa alat ukurnya? Mengapa zonasi ini sasarannya pedagang bukannya pelajar? Bagaimana jika pedagang atau tempat usahanya lebih dulu ada dibandingkan tempat pendidikannya? Lagi-lagi, hal-hal seperti ini yang tidak dipikirkan secara matang," tuturnya.

Menurut Anang, aturan tersebut dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kecil, terutama pedagang ultramikro dan tradisional yang selama ini bergantung pada produk tembakau sebagai salah satu tumpuan ekonomi mereka.

"Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil dan diskriminatif. Kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," tegasnya.

Untuk itu, asosiasi yang menaungi 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur ini meminta pemerintah untuk memperhatikan para pedagang kecil yang terdampak oleh regulasi tersebut.

"Kami berharap pembuat kebijakan dapat lebih peka terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Saat ini para pedagang kecil, ultramikro, hingga pedagang kelontong tradisional berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing," pungkas Anang.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya