Berita

Ilustrasi/Net

Politik

LKPI: Kepuasan Publik Rendah, Elektabilitas Mesak Magai di Bawah Ketua DPRD Nabire

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petahana tidak selalu diunggulkan dalam setiap pemilihan kepala daerah. Seperti di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, di mana elektabilitas petahana bupati Mesak Magai tidak mampu unggul jelang Pilkada 2024.

Dalam survei terbaru Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), elektabilitas Ketua Komisi A DPRD Nabire Marci Kegou mampu unggul dari Mesak Magai.

Direktur Eksekutif LKPI Togu Lubis mengatakan, MEsak Magai gagal unggul dikarenakan tingkat kepuasan masyarakat Nabire terhadap kepemimpinannya juga rendah.


"Kepuasan publik terhadap Mesak Magai petahana Bupati Nabire hanya mencapai 35,2 persen, tidak puas sebanyak 60,7 persen, serta yang tidak menjawab sebesar 4,1 persen," ujar Togu Lubis dalam keterangannya, Senin (5/8).

Adapun dari sisi elektabilitas, kata Togu, Mesak Magai sebagai petahana hanya dipilih sebanyak 21,3 persen responden.

"Dia kalah dari Marci Kegou yang dipilih sebanyak 27,1 persen," tuturnya.

Kemudian, lanjut Togu, tokoh lain yang dipilih masyarakat ada Hugo Martinus Karubaba (18,1 persen), Ismail Djamaluddin (7,3 persen), Evan Ibo (3,1 persen), Oktovina Woromboni (1,3 persen), dan Albert Kayame (1,1 persen).

"Selebihnya 20,7 persen responden masih belum memilih," pungkas Togu.

Survei ini dilaksanakan LKPI pada 23 Juli-1 Agustus 2024 dengan sampel dari survei sebanyak 1.400 responden.

Koleksi data dilakukan secara online melalui data collection Survei Telkomsel.

Pengambilan sampel menggunakan metode non-probability sampling, dengan tingkat kesalahan sekitar -/+ 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya