Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK meninjau lapangan terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya kebocoran pendapatan daerah di kawasan wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya menemukan adanya wajib pajak di kawasan wisata Labuan Bajo yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.
Oleh karenanya, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.
"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas," kata Dian Patria kepada wartawan, Senin siang (5/8).
"Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat," sambungnya.
Dian menjelaskan, merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp1,576 triliun, yang mana 14,29 persen berasal dari pajak daerah, dan 4,94 persen lainnya hasil Retribusi Daerah.
Sementara dalam 3 tahun terakhir sejak 2021-2023, bersumber dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50 persen.
Namun, kata Dian, pihaknya masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh bayar pajak.
Data rekonsiliasi Juni 2024 dari Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.
Selain kapal wisata, kata Dian, tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat mengunjungi dua hotel kelas premium yang kedapatan menunggak pajak.
Oleh karena itu, kata Dian, temuan tim Satgas Korsup KPK Wilayah V di lapangan harus disikapi oleh Pemda Manggarai Barat, masyarakat, maupun pelaku usaha sebagai efek jera.
"Jika pelaku usaha yang masih nekat dan bersikeras, meski sudah dipasang plang dan terekspose media, kalau tidak ada malu, pemda harus melakukan langkah lain, bisa juga dibekukan izin usahanya," pungkas Dian.