Massa Amppuh demo di depan KPK untuk kedua kalinya/RMOL
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp3,1 miliar dalam perekrutan calon karyawan PDAM Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Desakan itu kembali disampaikan Amppuh dalam unjuk rasa yang kedua kalinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Koordinator Amppuh, Noprizal TN mengatakan, pihaknya kembali mendesak KPK untuk memeriksa Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Nauli, Marojahan Panjaitan (Ojak) atas dugaan keterlibatan pungli dalam perekrutan calon karyawan PDAM.
"KPK, tangkap, periksa serta tahan Jamaluddin Pohan dan Ojak karena diduga sebagai 'aktor utama' dalam kasus dugaan pungli 21 orang calon karyawan PDAM," kata Rizal sapaan akrab Noprizal dalam orasinya, Senin pagi (5/8).
Rizal menjelaskan, nilai Rp3,1 miliar itu didapat dari kutipan yang dilakukan sebesar Rp100-150 juta per orang calon karyawan PDAM.
"Nama-nama korban pungli sudah kami serahkan ke KPK, jadi tidak ada alasan KPK lagi untuk tidak mengusut kasus ini," tegas Rizal.
Menurut Rizal, perbuatan Jamaluddin dan Marojahan bertentangan dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal senada juga disampaikan Koordinator lapangan, Azmi Pratama dalam orasinya. Dugaan hasil pungli tersebut dibagi dua dengan persentase 70 persen dan 30 persen.
Bahkan Azmi menduga bahwa hasil pungli itu digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik demi manyalurkan syahwat politik untuk menjadi bakal calon Wakil Walikota Sibolga 2024.
"Marojahan, kalau tidak mampu jangan maju mencalonkan diri sebagai bacalon Wakil Walikota dengan memeras atau menyalahgunakan wewenang Dirut untuk membuka keran air 'uang haram' demi syahwat politikmu," pungkas Azmi.