Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK/RMOL

Bisnis

Himbara Perlu Mengedukasi UMKM Terkait KUR

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 05:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara diminta jangan mempersulit para pelaku usaha mikro kecil menengah UMKM) dalam mendapatkan KUR (kredit usaha rakyat). 

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan kepada bank-bank BUMN untuk turut aktif mengedukasi pelaku UMKM dalam memperoleh skema pembiayaan.

"Harus ada edukasi ke UMKM, tetap harus ada proses seleksi, tapi jangan mempersulit dengan berbagai persyaratan administrasi yang banyak. Apalagi sampai soal (meminta) jaminan," ujar Amin dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (4/8).
 

 
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, KUR bagi UMKM sudah dijamin oleh instansi penjamin, askrindo dan jamkrindo, sehingga bank tidak perlu khawatir untuk memberikan KUR kepada UMKM. 

Selain itu dia menilai UMKM saat ini posisinya sangat strategis, ada 64 jutaan orang yang terlibat di dalamnya. 

Pasalnya, sektor usaha rakyat itu mampu menyerap tenaga kerja bisa sampai 97 persen. Sedangkan dari sisi kontribusi terhadap pendapatan negara, lewat PDB yang mencapai lebih dari 60 persen.
 
“Tidak hanya itu, UMKM saat ini juga tengah mengalami tantangan, oleh serbuan produk-produk luar negeri (impor) di era digitalisasi seperti sekarang ini, baik legal maupun ilegal,” tegasnya.
 
Meski demikian, Legislator Dapil Jawa Timur IV ini menambahkan, bukan juga KUR itu bisa didapat dengan begitu saja. Sehingga macet, lalu diganti begitu saja oleh Askrindo-Jamkrindo. 

Namun memang harus ada edukasi dari bank himbara, sehingga solusi bersama yang memuaskan seluruh pihak.
 
"Kita akan terus kawal dan kita akan selalu ingatkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) terkait KUR ini.Belajar dari apa yang terjadi di PT PNM (Permodalan Nasional Madani) ya, dengan rasio NPL (Non Performing Loan) sangat rendah di bawah 1 persen tapi bisa terus menyalurkan kredit, dan survive hingga saat ini," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya