Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam Rakor PHPU 2024 untuk Tingkat Provinsi, Sabtu (3/8)/Ist

Bawaslu

Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Literasi Bawaslu Daerah Diperkuat

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memperkuat literasi jajaran di daerah, khususnya mengenai kesiapan menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 atau biasa disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, pengawas pemilu harus berkaca pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lalu. Di mana kelengkapan data, fakta, dan kata menjadi poin penting untuk disiapkan. 

Pasalnya, dia memandang fakta adalah hasil nyata dari hasil pengawasan di lapangan. Sementara, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


"Yang ketiga adalah kata, sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Minggu (4/8).

Dia memastikan, perihal kesiapan menghadapi PHPKADA tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu kemarin (3/8).

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan peranan penting jajaran Bawaslu yang menaungi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dia mengibaratkan divisi yang dipimpinnya tersebut sebagai lentera. 

"Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," sambungnya.

Lebih dari itu, Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), surat edaran (SE), maupun surat keputusan (SK), mengingat hasil Pilkada 2024 berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," kata Totok.

Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan.

"Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," demikian Totok.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya