Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam Rakor PHPU 2024 untuk Tingkat Provinsi, Sabtu (3/8)/Ist

Bawaslu

Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Literasi Bawaslu Daerah Diperkuat

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memperkuat literasi jajaran di daerah, khususnya mengenai kesiapan menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 atau biasa disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, pengawas pemilu harus berkaca pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lalu. Di mana kelengkapan data, fakta, dan kata menjadi poin penting untuk disiapkan. 

Pasalnya, dia memandang fakta adalah hasil nyata dari hasil pengawasan di lapangan. Sementara, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Yang ketiga adalah kata, sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Minggu (4/8).

Dia memastikan, perihal kesiapan menghadapi PHPKADA tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu kemarin (3/8).

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan peranan penting jajaran Bawaslu yang menaungi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dia mengibaratkan divisi yang dipimpinnya tersebut sebagai lentera. 

"Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," sambungnya.

Lebih dari itu, Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), surat edaran (SE), maupun surat keputusan (SK), mengingat hasil Pilkada 2024 berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," kata Totok.

Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan.

"Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," demikian Totok.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Prabowo Tegaskan Pentingnya Retret Kepala Daerah: Yang Ragu-ragu Mundur!

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:33

Pramono-Rano Harus Libatkan Masyarakat Betawi Bangun Jakarta

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:29

Apple Luncurkan iPhone 16e untuk Dongkrak Penjualan, Segini Harganya

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:22

Absen di Sertijab Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Disoraki

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:16

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Pemerasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:16

Manajemen Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:08

Lalin Depan Istana Padat Merayap Usai Pelantikan Kepala Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:58

Prabowo Harus Segera Pecat 'Raja Kecil'

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:48

Konser Dua Hari Non Stop Band Rock Legendaris Dunia Guncang Jakarta

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:44

Prabowo Salami 961 Kepala Daerah yang Baru Dilantik

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:38

Selengkapnya