Berita

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri/RMOL

Hukum

Mbak Ita dan Suami akan Diperiksa KPK Lagi

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik masih membutuhkan keterangan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini.

"Kemungkinan besar masih ada (agenda pemeriksaan), karena ada beberapa alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

Namun demikian, Tessa mengaku belum mengetahui kapan waktunya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.

"Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah diperiksa penyidik KPK. Di mana, Mbak Ita baru sekali diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (1/8). 

Sedangkan Alwin Basri sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7), dan yang kedua sebagai tersangka pada Kamis (1/8).

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. 

Keduanya juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, pertama sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan kedua sebagai tersangka pada Jumat (2/8).

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya