Berita

Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil/Net

Politik

PILKADA JABAR 2024

Sulit Duetkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Politikus Golkar Ridwan Kamil dan politikus Gerindra Dedi Mulyadi tidak dapat diduetkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Sebab secara undang-undang, seseorang yang telah menjabat gubernur tidak bisa dicalonkan menjadi wakil gubernur.

Begitu disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (4/8).


“Kemungkinan rada kecil ya kalau Ridwan Kamil menjadi wakil gubernur. Karena di dalam undang-undang itu kalau sudah menjadi gubernur tidak mungkin untuk menjadi wakil gubernur,” kata Firman.

Seandainya Ridwan Kamil menjadi calon gubernur dan Dedi Mulyadi dijadikan calon wakilnya, Firman beranggapan itu akan menimbulkan potensi persoalan baru. Apalagi sampai terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jabar mendatang. 

“Itu berpotensi memicu persoalan, akan memunculkan matahari kembar. Itu tidak baik dalam proses jalannya pemerintah,” kata Firman.

Hal itu disebabkan karena dua tokoh tersebut memiliki karakteristik sama dalam memimpin suatu wilayah. 

“Karena kedua-duanya karakter sebagai pimpinan kepala daerah, nanti justru akan menimbulkan konflik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Firman menyebut alangkah baiknya apabila sosok Dedi Mulyadi dipasangkan dengan kader Golkar lain. Sosok yang pas untuk dipasangkan dengan Dedi Mulyadi yaitu Atalia Praratya atau Ade Ginanjar. 

Pasalnya, Ade Ginanjar adalah salah satu caleg yang terpilih dengan perolehan suara banyak. Sedangkan untuk  Atalia dapat melengkapi karakteristik Dedi Mulyadi dalam memimpin.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya