Ilustrasi alat kontrasepsi/RMOLBengkulu
Ilustrasi alat kontrasepsi/RMOLBengkulu
Menurut Netty, Peraturan Pemerintah itu dapat menimbulkan anggapan tidak ada larangan untuk hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
"Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," kata Netty kepada wartawan, Minggu (4/8).
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09