Berita

Ilustrasi alat kontrasepsi/RMOLBengkulu

Politik

PKS Kritik Keras PP Anak Sekolah Disediakan Alat Kontrasepsi

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dikritik anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Menurut Netty, Peraturan Pemerintah itu dapat menimbulkan anggapan tidak ada larangan untuk hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

"Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," kata Netty kepada wartawan, Minggu (4/8).
 

 
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk  memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" sambungnya.

Legislator PKS ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal "perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab" pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

"Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Netty.

Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," kata Netty.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tutup Netty.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya