Ilustrasi alat kontrasepsi/RMOLBengkulu
Ilustrasi alat kontrasepsi/RMOLBengkulu
Menurut Netty, Peraturan Pemerintah itu dapat menimbulkan anggapan tidak ada larangan untuk hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
"Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," kata Netty kepada wartawan, Minggu (4/8).
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41