Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti rancangan aturan teknis kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana KPU menyelaraskan aturan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.

Pasalnya, dia juga mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan dalam Pasal 69 huruf i yang menyatakan, "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

"Kita tidak bisa membayangkan nanti kalau merujuk ketentuan Pasal 69 UU 10 tahun 2016 (tentang Pilkada) terkait larangan kampanye ini lebih straight," ujar Puadi kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Menurutnya, perbedaan frasa mempengaruhi pemberlakuan suatu aturan, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah antara di UU Pemilu dengan UU Pilkada.

"Di Pasal 69 (UU Pilkada) ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Di sana tidak ada kata 'dan/atau'. Beda dengan di UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, penyelarasan aturan pengecualian larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah di UU Pemilu tidak serta merta bisa diterapkan pula di Pilkada.

"Kalau menurut saya ini sebuah tantangan yang mau tidak mau harus kita selesaikan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya