Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti rancangan aturan teknis kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana KPU menyelaraskan aturan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.

Pasalnya, dia juga mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan dalam Pasal 69 huruf i yang menyatakan, "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

"Kita tidak bisa membayangkan nanti kalau merujuk ketentuan Pasal 69 UU 10 tahun 2016 (tentang Pilkada) terkait larangan kampanye ini lebih straight," ujar Puadi kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Menurutnya, perbedaan frasa mempengaruhi pemberlakuan suatu aturan, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah antara di UU Pemilu dengan UU Pilkada.

"Di Pasal 69 (UU Pilkada) ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Di sana tidak ada kata 'dan/atau'. Beda dengan di UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, penyelarasan aturan pengecualian larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah di UU Pemilu tidak serta merta bisa diterapkan pula di Pilkada.

"Kalau menurut saya ini sebuah tantangan yang mau tidak mau harus kita selesaikan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya