Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti rancangan aturan teknis kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana KPU menyelaraskan aturan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.

Pasalnya, dia juga mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan dalam Pasal 69 huruf i yang menyatakan, "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

"Kita tidak bisa membayangkan nanti kalau merujuk ketentuan Pasal 69 UU 10 tahun 2016 (tentang Pilkada) terkait larangan kampanye ini lebih straight," ujar Puadi kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Menurutnya, perbedaan frasa mempengaruhi pemberlakuan suatu aturan, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah antara di UU Pemilu dengan UU Pilkada.

"Di Pasal 69 (UU Pilkada) ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Di sana tidak ada kata 'dan/atau'. Beda dengan di UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, penyelarasan aturan pengecualian larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah di UU Pemilu tidak serta merta bisa diterapkan pula di Pilkada.

"Kalau menurut saya ini sebuah tantangan yang mau tidak mau harus kita selesaikan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya