Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pedagang kecil yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan yang tertuang dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan ini melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan.

Ketua Umum Keris, Ali Mahsun, menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran. Ali menilai PP Kesehatan ini akan berdampak buruk bagi ekonomi rakyat kecil dan bisa meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.


“Banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Dalam skala besar, ini akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini,” ujar Ali kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Ali juga menekankan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak jangka panjang bagi 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan oleh larangan tersebut. 

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok.

“Pemerintah seharusnya membantu meningkatkan ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, bukan mengekang usaha mereka dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang," tuturnya. 

"Rakyat kecil saat ini semakin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi semakin berat. Pemerintah semestinya mendorong peningkatan pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup mereka,” demikian Ali.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya