Berita

Anggota KPU August Mellaz/RMOL

Politik

Batasi Iklan Kampanye Cakada di Media, Begini Rancangan Aturan KPU

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah iklan kampanye calon kepala daerah (Cakada) 2024, termasuk di media massa.

Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, iklan kampanye di media massa dibatasi KPU, dan aturannya masih dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Terkait dengan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (R-PKPU Kampanye Pilkada 2024)," ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu memaparkan, antara batasan media cetak dan media elektronik tidak sama.

Karena, iklan di media cetak biasanya berupa gambar yang didesain dan ditempel di sebuah halaman. Sementara, media elektronik berbasis gambar bergerak atau video maupun suara.

"Ini jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif, paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak 10 spot," urainya.

"Berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap Stasiun Radio," demikian Mellaz menambahkan.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran RMOL, penayangan iklan kampanye di media online dan media sosial tidak diatur secara rinci oleh KPU.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

UPDATE

Muzani: Ujian Kemenangan Prabowo Lebih Berat Karena Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:48

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:36

Milad ke-26, Fahri Bachmid: Pemerintah Selalu Membutuhkan Pikiran PBB

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:27

Modal dan Prestasi Mumpuni Hasnu Ibrahim sebagai Caketum PB PMII

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:23

Sekjen PAN: Tidak Ada Kata Iseng untuk Judi Online

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:38

Dorong Musprovlub, Kadin Karawang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:34

Ingatkan Ketum PBNU, Aliansi Santri: Tunjukkan Kalau Santri Gus Dur, Jangan Memecah Belah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:19

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:05

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Konawe Utara

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:33

Wajarkan Pegawai Main Judi Online, Direktur DEEP: Komunikasi Pimpinan KPK Perlu Diperbaiki

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:21

Selengkapnya