Berita

Anggota KPU August Mellaz/RMOL

Politik

Batasi Iklan Kampanye Cakada di Media, Begini Rancangan Aturan KPU

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah iklan kampanye calon kepala daerah (Cakada) 2024, termasuk di media massa.

Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, iklan kampanye di media massa dibatasi KPU, dan aturannya masih dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Terkait dengan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (R-PKPU Kampanye Pilkada 2024)," ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (3/8).


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu memaparkan, antara batasan media cetak dan media elektronik tidak sama.

Karena, iklan di media cetak biasanya berupa gambar yang didesain dan ditempel di sebuah halaman. Sementara, media elektronik berbasis gambar bergerak atau video maupun suara.

"Ini jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif, paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak 10 spot," urainya.

"Berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap Stasiun Radio," demikian Mellaz menambahkan.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran RMOL, penayangan iklan kampanye di media online dan media sosial tidak diatur secara rinci oleh KPU.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya