Berita

Pembacaan putusan sidang terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Kamis (1/8)/Ist

Hukum

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Alpriado Osmond seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8). 

Hakim Ketua Majelis Santosa SH MH dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap Korban dengan inisial DCS. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (2/8), perdamaian yang dibuat oleh Terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana Terdakwa KDRT. 


Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban DCS mengalami dampak psikis, di antaranya stres pasca trauma.

Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut Terdakwa hanya dengan Pidana Denda Rp9 juta menyatakan masih memikirkan lebih lanjut. Demikian pula, Kuasa Hukum Terdakwa Jaswin Damanik dan Terdakwa sendiri juga menyatakan masih pada tahap mempertimbangkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya