Berita

Pembacaan putusan sidang terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Kamis (1/8)/Ist

Hukum

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Alpriado Osmond seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8). 

Hakim Ketua Majelis Santosa SH MH dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap Korban dengan inisial DCS. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (2/8), perdamaian yang dibuat oleh Terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana Terdakwa KDRT. 

Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban DCS mengalami dampak psikis, di antaranya stres pasca trauma.

Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut Terdakwa hanya dengan Pidana Denda Rp9 juta menyatakan masih memikirkan lebih lanjut. Demikian pula, Kuasa Hukum Terdakwa Jaswin Damanik dan Terdakwa sendiri juga menyatakan masih pada tahap mempertimbangkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya