Berita

Pembacaan putusan sidang terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Kamis (1/8)/Ist

Hukum

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Alpriado Osmond seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8). 

Hakim Ketua Majelis Santosa SH MH dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap Korban dengan inisial DCS. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (2/8), perdamaian yang dibuat oleh Terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana Terdakwa KDRT. 


Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban DCS mengalami dampak psikis, di antaranya stres pasca trauma.

Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut Terdakwa hanya dengan Pidana Denda Rp9 juta menyatakan masih memikirkan lebih lanjut. Demikian pula, Kuasa Hukum Terdakwa Jaswin Damanik dan Terdakwa sendiri juga menyatakan masih pada tahap mempertimbangkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya