Berita

Pembacaan putusan sidang terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Kamis (1/8)/Ist

Hukum

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Alpriado Osmond seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8). 

Hakim Ketua Majelis Santosa SH MH dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap Korban dengan inisial DCS. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (2/8), perdamaian yang dibuat oleh Terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana Terdakwa KDRT. 


Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban DCS mengalami dampak psikis, di antaranya stres pasca trauma.

Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut Terdakwa hanya dengan Pidana Denda Rp9 juta menyatakan masih memikirkan lebih lanjut. Demikian pula, Kuasa Hukum Terdakwa Jaswin Damanik dan Terdakwa sendiri juga menyatakan masih pada tahap mempertimbangkan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya