Berita

Pembacaan putusan sidang terdakwa Alpriado Osmond di PN Tangerang, Kamis (1/8)/Ist

Hukum

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Alpriado Osmond seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8). 

Hakim Ketua Majelis Santosa SH MH dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap Korban dengan inisial DCS. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, Jumat (2/8), perdamaian yang dibuat oleh Terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana Terdakwa KDRT. 


Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban DCS mengalami dampak psikis, di antaranya stres pasca trauma.

Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut Terdakwa hanya dengan Pidana Denda Rp9 juta menyatakan masih memikirkan lebih lanjut. Demikian pula, Kuasa Hukum Terdakwa Jaswin Damanik dan Terdakwa sendiri juga menyatakan masih pada tahap mempertimbangkan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya