Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN ke KPK

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah (cakada) untuk mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

"Maka untuk membantu bakal cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (2/8).


SE 13/2024 itu, kata Pahala, merupakan pedoman yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN, dan memastikan bahwa setiap bakal cakada dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan. Dalam SE itu, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal cakada.

Pertama, bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam SE. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus.

Kedua, lanjut Pahala, bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

Ketiga, bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

"KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon," jelas Pahala.

Kemudian, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.

Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.

"Bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU, waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024," tutur Pahala.

Selain itu, dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.

"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkas Pahala.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya